Tiga Tersangka Spesialis Curanmor di Tempat Parkir Diringkus

- 28 Desember 2020, 16:25 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat jumpers soal tiga tersangka curanmor spesialis tempat parkir, Senin 28 Desember 2020
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat jumpers soal tiga tersangka curanmor spesialis tempat parkir, Senin 28 Desember 2020 /Ade Hadeli

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil meringkus NI, AR dan HP tersangka spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di tempat parkir, di lokasi berbeda.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat jumpers, Senin 28 Desember 2020 mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya secara berkelompok.

Mereka menargetkan motor di tempat parkir yang lalai ditinggalkan oleh pemiliknya. Seperti lupa untuk melepas kunci kontak.

Baca Juga: 28 Desember 2019, Persib Raih Kampiun di Liga 1 Putri Edisi Perdana. Een : Saya Tidak Percaya!

"Seperti kasus yang terjadi di tempat parkir depan warung Hipotesa, Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor. Pelaku mengintai pemilik kendaraan yang sedang memesan makanan. Saat kejadian, kunci motor tergantung serta STNK disimpan di dalam jok motor," ungkap Kapolres.

Dari ketiga pelaku sekarang telah ditahan, turut diamankan sebanyak limat unit kendaraan roda dua. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Menyikapi hal itu, Eko mengimbau kepada masyarakat untuk tertib saat memarkirkan motor maupun mobil di tempat keramaian umum. Karena di luar kelompok tersebut, masih ada kelompok lainnya dengan menggunakan modus yang sama.

Baca Juga: Dapat Jatah Berlaga di AFC, Dua Pemain Asing Bali United Perpanjang Kontrak Satu Musim

"Untuk itu selalu waspada dan tertib saat memarkirkan kendaraan. Jaga barang berharga kita, agar tidak dikuasai orang lain," tandasnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x