Polrestabes Bandung Siap Dukung Laksanakan PSBB 11-25 Januari 2021

- 7 Januari 2021, 14:11 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Pikiran-Rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

GALAMEDIA - Polrestabes Bandung siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan tanggal 11 -25 Januari mendatang.

Hal tersebut, dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Seluruh wilayah di Jawa dan Bali harus menjalankan skema pembatasan pergerakan masyarakat.

Kota Bandung pun termasuk dalam skema yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

"Kita dari kemarin sudah menyiapkan, kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB yang ada di Kota Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan merdeka, Kota Bandung, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Kacang Kedelai, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Turun Tangan

Ia mengatakan, pihaknya saat ini akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung beserta jajaran Forkopimda untuk menjalankan skema PSBB Jawa-Bali nanti.

"Dari Polrestabes Bandung sendiri yang pertama kita akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, dengan Pak Wali Kota Bandung. Mungkin kita akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan kita laksanakan," terang Ulung.

Kota Bandung sendiri, lanjut Ulung, hanya tinggal melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan pada saat PSBB sebelumnya.

Tidak menutup kemungkinan PSBB kali ini akan merubah beberapa perwal yang sudah ada, karena menyesuaikan dengan aturan yang keluar dari pemerintah pusat.

"Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda kan nanti bisa merubah perwali selama saat ini. Perbedaannya kan mungkin kalau pembatasan tempat restoran segala macem 25 persen kalau dari pusat, sementara kalau dari kita 30 persen."

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Anggota Polisi Baru, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini


"Contohnya dari cafe atau restoran melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan, kan sudah ada beberapa cafe yang sudah kita segel contohnya nanti di pusat ini untuk tutup toko atau apa jam 19.00 WIB sedangkan kita kan 20.00 WIB mungkin kita percepat lagi jam 19.00 WIB," jelasnya.

Ulung melanjutkan, aturan PSBB yang akan diberlakukan nanti Kota Bandung akan lebih mengarah kepada pelaksanaan pengawasan dan penindakan.

"Kalau PSBB di awal dulu itu kan kita hanya pertama kali kita sosialisasi dan menekan segala macam ya pembubaran, kalau sekarang kita mungkin kita lebih mengarah pada pelaksanaan pengawasan dan penindakan gitu kan," tuturnya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021, Simak Cara Untuk Mendapatkan Hari Ini Juga

Apakah nanti akan kembali diterapkan cek poin di setiap titik masuk ke Kota Bandung?

"Nanti akan kita rapatkan juga kalau terkait dengan cek poin itu gunanya untuk apa karena kita kan akan melihat misalnya kegiatan operasi yustisi, kita fokuskan pada klaster mana".

"Jadi tidak asal sembarangan kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi tapi tidak melihat klaster mana, jadi kita harus fokus pada kegiatan pelaksanaan itu gunanya untuk apa," terang Ulung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x