GALAMEDIA - Dua tersangka yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran kepolisian di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021.
Kedua tersangka berinisial RI (21) dan TAN (22), warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, NA (16) warga Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.
Kekerasan tersebut dilakukan dua tersangka di Baleendah Kabupaten Bandung, pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 00.15 WIB.
Atas kejadian itu, Polisi menyita barang bukti berupa rekaman video aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Selain helm yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, NA hingga mengalami luka pada mulut dan giginya patah.
Selain itu, dua buah kaos warna merah yang digunakan tersangka RI dan warna hitam yang digunakan tersangka TAN saat melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka yang merupakan pelaku utama dalam penganiayaan itu dijerat pasal 80, ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan terhada korban yang masih di bawah umur, setelah sebelumnya polisi mengetahui video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
"Sebagai mana kita ketahui ada video viral di wilayah Baleendah, dilihat melalui CCTV ada sekelomok orang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor," kata Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin.