Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih

- 24 Mei 2021, 11:18 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukan sejumlah barang bukti, Senin 24 Mei 2021.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukan sejumlah barang bukti, Senin 24 Mei 2021. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil menggagalkan sejumlah peredaran narkoba.

Di antaranya sabu sebanyak 1,67 kilogram senilai Rp2 miliar lebih,  psikotropika 13 butir merk Riklona, 518 obat-obatan, dan berbagai alat hisap sabu, timbangan digital, serta alat untuk bungkus sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya dapat menyelamatkan 5.400 orang warga kota Bandung.

"Ada enam pengedar, yang kita amankan," jelas Ulung, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Cuitan Politisi Ini Mendadak Jadi Pusat Perhatian Netizen, MSD: Thailand Itu Nusantara?

Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain.

Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.

Pelaku bernama Stevian alias Vian (ST). Ia tertangkap, saat tengah mengedarkan sabu, di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada Jumat 21 Mei 2021, lalu.

Saat dilakukan pengembangan, ke tempat kostnya, polisi dapati satu kilogram lebih sabu-sabu, berikut dengan timbangan digital dan plastik bening, untuk membungkus sabu-sabu.

"Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir," katanya.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu, Berikut Ini Cerita dan Lirik Lagunya yang Melegenda

Adapun pasokan sabu Stevian, di dapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta.

Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.

Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang.

Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.

"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO)," terangnya.

Baca Juga: Hadirkan Pemain Terkenal, Sinetron Terbaru SCTV 'Badai Pasti Berlalu' Tayang Hari Ini

Dalam kasus ini, polisi terapkan kepada para pengedar narkoba ini, dengan pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, di atas lima tahun bui.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x