Soal Penyerapan Anggaran Covid, Polisi yang Kriminalisasi Kepala Daearah Bakal Diperiksa Propam

- 20 Juli 2021, 16:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok Divisi Humas Polri/

Terkait dengan protokol kesehatan, ia mengingatkan kepada pedagang selagi menerapkan social distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kemudian, Agus meminta jajarannya telah melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.

Baca Juga: NASA Prediksi Jakarta Akan Segera Tenggelam 2030, Wagub DKI Klaim Punya Ahli: Tentu Tidak Akan Tenggelam

Kemudian ia menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (restorative justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas," katanya.

"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," sambung Agus.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x