Aparat kepolisian, lanjut dia, siap menerima perwakilan sipil yang akan menyampaikan pendapatnya.
Massa diminta untuk tidak turun ke jalan yang nantinya akan menciptakan kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
Adapun kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Level 4, dikatakan Yusri, sebagai perpanjangan dari PPKM darurat.
Pemerintah dipastikan akan melonggarkan PPKM, jika angka Covid-19 menurun setelah tanggal 26 Juli.
"Bagaimana kita bisa relaksasi kalau kegiatan kerumunan lagi? Kasihan rumah sakit, kuburan sudah penuh," ucap Yusri.
"Kami mengimbau teman-teman, saudara-saudara kami yang mau melakukan kegiatan kerumunan itu menyampaikan pendapat, sampaikan dengan bijak. Silakan datang perwakilan atau kita selesaikan dengan bijak juga," ujarnya.***