Baca Juga: Oded Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung? Begini Jawaban Sekda Ema
"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang dan muka," ucap Yohannes.
Disaat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban.
Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi brutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.
"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ucap Yohannes.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Para pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Yohannes.
Sementara salah seorang pelaku, Haris Budiman mengaku saat melakukan tindakannya sedang dalam pengaruh minuman keras, sehingga tidak terkontrol.
Saat itu dia sedang nongkrong bersama rekan-rekannya sambil mabuk, dan tidak terima ketika ada yang menegur.