Dalam perkara ini, Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Netty Aher: Dukung dengan Refocusing Anggaran yang Tepat Sasaran
Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Penuntut Umum (PU) KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.
Selain Aa Umbara, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.***