Dibakar Cemburu, Dewa Gelap Mata Habisi Nyawa Istri Sah, Aksinya Disaksikan Istri Siri

- 22 September 2021, 14:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, ketika perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 22 September 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, ketika perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 22 September 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Dibakar cemburu, Cecep Dadan alias Dewa (37) gelap mata hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nani Sudiani (39) hingga tewas.

Korban meninggal dunia setelah sebelumnya disiksa dan dipukul sekujur tubuhnya oleh suaminya sendiri.

Bahkan pelaku sempat menyundut istrinya sendiri menggunakan puntung rokok.

Tindakan biadab yang dilakukan Dewa terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka di Kampung Bongkok RT 03/RW 08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Cerita Lama Giring Ganesha Kembali Diungkap Buntut 'Nyanyian Nyaring' ke Anies Baswedan

Akibat perilakunya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut, terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Kepala, punggung, dada, kaki, dan tangan korban dipukuli. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok, sehingga meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Rabu 22 September 2021.

Yohannes menyebutkan, tindakan biadab pelaku karena dibakar api cemburu, setelah mengetahui istrinya jalan dengan pria lain.

Apalagi pelaku melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut, sehingga membuatnya kalap.

Baca Juga: PALING JITU! Berikut Deretan Kode Redeem FF Teranyar 22 September 2021: Banyak Gift Menanti, Klaim Sekarang!

Hal itu yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan kepada korban, yang merupakan istri keenam dari pelaku.

Disebutkannya, tindakan kekerasan itu dengan menginjak kedua paha menggunakan kaki, memukul bagian paha kiri dan kanannya.

Kemudian memukul punggung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium sepanjang 45 sentimeter. Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.

"Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Yohannes.

Baca Juga: Benarkan Billar-Lesti Menikah Siri Awal Tahun 2021, Rey Mabyang: Mereka Sah Secara Agama, Saya Saksinya

Aksi penganiayan yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya ternyata disaksikan langsung oleh istri sirinya.

Istri siri sempat mencoba menahan aksi bejat tersangka. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah. Dia pun melakukannya dengan sadar, dan tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris, sehingga tetap dilakukan. Jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan istri siri," pungkas Yohannes.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah