Penculik Anak Ditangkap di Surabaya Bersama Korban, Kapolrestabes Bandung: Motif Pelaku Ingin Memiliki Anak

- 8 Oktober 2021, 12:05 WIB
Penculik Anak Ditangkap di Surabaya Bersama Korban, Kapolrestabes Bandung: Motif Pelaku Ingin Memiliki Anak
Penculik Anak Ditangkap di Surabaya Bersama Korban, Kapolrestabes Bandung: Motif Pelaku Ingin Memiliki Anak /Remy Suryadi

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap Cahaya Rhantika (30) pelaku penculik, bocah perempuan bernama Rafa Mutiara Zahra (5).

Pelaku yang diketahui sebagai warga Surabaya itu, ditangkap polisi setelah 11 hari membawa Rafa dari kedua orang tuanya, pada 4 Oktober 2021 kemarin.

"Pelaku ini, ditangkap di Surabaya, berikut dengan korbannya, kita amankan," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Jisso BLACKPINK, Ini Profil Son Heung Min Pesepak Bola Tottenham Hotspur

Dikatakan, saat pertama kali diamankan, korban dalam kondisi sehat. Motif pelaku sendiri menculik korban, untuk ditunjukan kepada orang tua pelaku.

Informasi yang didapat dari penyidik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, menyebutkan, Cahaya kerap meminta uang kepada orangtua pelaku, dengan alasan untuk menghidupi anak.

Orang tua pelaku meminta pelaku Cahaya, untuk membawa anaknya. Pelaku pun lalu menghubungi Rohendi, ayah Rafa, yang menjadi korban penculikan.

Baca Juga: Lina Ruzhan: Milenial Harus Aktif, Kreatif, Inovatif, Supaya Dapat Bersaing Hadapi Berbagai Tantangan

Pelaku Cahaya pun, berangkat dari Surabaya menuju Bandung, untuk ke tempat Rohendi. Sesampainya di rumah korban, pada tanggal 24 September 2021, pelaku mengajak korban Rafa, untuk ke hotel dengan tujuan rekreasi berenang.

Ayah korban pun mengamini, karena pelaku dikenal Rohendi, merupakan orang yang baik dan tidak mempunyai itikad jahat.

Setelah itu, korban pun dibawa. Sampai malam harinya, korban tidak juga dikembalikan. Rohendi sempat menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban.

Baca Juga: 18+ Kode Redem FF Aktif, Hari ini Jumat 08 Oktober 2021, Dapatkan Skin Langka Sekarang!

Hingga pada 28 September, korban juga tidak dikembalikan. Rohendi pun melaporkan penculikan anaknya, kepada pihak kepolisian.

Ia melanjutkan, ayah korban langsung mencari ke rumah sakit namun tidak menemukan anaknya hingga pukul 21.00 Wib. Ayah korban pun sempat hilang kontak dan dapat berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial.

"Pelaku bergeser ke Surabaya menggunakan bus Pahala Kencana, begitu orang tua membuat laporan polisi tanggal 28 langsung ditindaklanjuti. Motif pelaku ingin memiliki anak, pelaku belum punya anak dan sayang kepada korban," katanya.

Baca Juga: RESMI Garena 60+ Kode Redeem FF Free Fire 8 Oktober 2021: Puluhan Ribu Diamond, Skin, Weapon

Rudi mengatakan pihaknya masih mendalami terkait adanya unsur pemerasan dan jual beli orang dalam kasus penculikan tersebut. Namun dipastikan pelaku membawa anak orang tanpa dengan izin.

Ia menambahkan, kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terdapat kekerasan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pelaku Cahaya mengaku membawa anak temannya karena sayang. Ia mengaku sempat menikah namun belum mempunyai anak. Kurun waktu dua tahun terakhir, ia sudah 5 kali bertemu dengan ayah korban yang dikenalnya.

"Selama dua tahun berjalan ketemu 5 kali di Bandung terakhir Maret tahun 2021," ungkapnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x