Enam Pengedar Sabu Ditangkap, Konsumen Kebanyakan Mahasiswa di Jatinangor

- 26 Oktober 2021, 16:01 WIB
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni, (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana peredaran sabu, bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021./Ade Hadeli/Galamedia
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni, (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana peredaran sabu, bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021./Ade Hadeli/Galamedia /

GALAMEDIA - Sebanyak enam pelaku pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 8,14 gram ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumedang.

Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dihadapan wartawan, Selasa 26 Oktober 2021 menjelaskan, keenam pengedar sabu itu, yakni TSM alias Black, IL aliascDoyok , AS alias Geletruk, ARK, YS alias Oke dan JR.

"Mereka ditangkap ditempat berbeda, seperti di Wilayah Cimanggung Sumedang, Cicalengka dan Bandung," kata Agustoni.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Masyarakat, IndiHome Serahkan Bantuan Senilai Rp420 Juta

Sedangkan modus operandi dari pelaku, mereka saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan face ro face (COD) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.

Dalam melakukan pengendaran sabu, para pelaku menyasar kalangan mahasiswa dan penghuni kos yang berada di wilayah Cimanggung dan Jatinangor.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka merupakan pemain baru. Dalilnya, mereka mengedarkan sabu karena motif ekonomi. Namun apapun alasannya, mengedarkan sabu ada konsekuensi hukum yang harus mereka tanggung," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dikritik, Ruhut Sitompul: Tempat untuk Mereka di Neraka Jahanam

Oleh sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x