Nyambi Berjualan Sabu-Sabu, Sopir Bus di Jurusan Garut-Jakarta Diciduk Tim Sancang Polres Garut

- 15 September 2021, 22:40 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, menunjukan barang bukti dan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 15 September 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, menunjukan barang bukti dan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 15 September 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Tim Sancang Polres Garut menangkap H (33), seorang sopir bus jurusan Garut-Jakarta karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah Garut Selatan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, H ditangkap di Terminal Guntur Garut beberapa saat setelah pulang mengemudikan bus yang dibawanya dari Jakarta.    

"Tersangka H merupakan pengedar jaringan Garut Selatan, terutama di sejumlah tempat wisata, mulai Pantai Sayang Heulang, Santolo, dan sekitarnya," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 15 September 2021.

Menurut Wirdhanto, selain sebagai pengedar, H juga kerap mengonsumsi sabu sebelum mengemudikan bus. Saat dilakukan tes urine, hasilnya tersangka positif methamphetamine atau sabu-sabu.    

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri: Saya Dibilang Planga-Polongo, Lip Service, Itu Sudah Makanan Sehari-hari

"Hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa ia juga kerap mengkonsumsi sabu sebelum mengemudikan bus. Dan saat kita lakukan tes urine memang dia ini positif methamphetamine atau sabu. Padahal dia baru saja mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Garut," ucapnya.

Wirdhanto menduga, H mendapatkan barang tersebut saat melakukan perjalanan ke Jakarta lalu diedarkan di daerah Garut Selatan, seperti Pameungpeuk, Cibalong, Cisompet, hingga wilayah Caringin.

Wirdhanto menyebutkan, dari tangan tersangka H pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap/bong, dan sebuah timbangan digital.

Atas perbuatannya, terang Wirdhanto, tersangka H dikenakan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.  

Baca Juga: Berurai Air Mata, Surat Terbuka Pengawas Tes PPPK Guru untuk Mas Menteri Nadiem Makarim

Wirdhanto menuturkan, sejak Tim Sancang dibentuk dua pekan lalu, pihaknya juga telah mengamankan 15 orang lainnya yang juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya.

Menurutnya, ke-15 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Garut, mulai Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong.

"Mereka yang kita amankan ini adalah pengedar atau penjual dan pengguna narkoba. Jadi total selama dua minggu ada 16 orang yang kita tangkap, 1 perempuan dan 15 laki-laki dari 8 kasus," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, 16 orang tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MG, AN, P H, AS. SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

"Para pelaku kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang tentang Kesehatan dan tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 dan 20 tahun penjara," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x