Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Diamankan Polisi

- 27 Juli 2021, 20:38 WIB
Pelaku FRP saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut.
Pelaku FRP saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Nasib apes menimpa FRP seorang buruh konveksi asal Tasikmalaya. Pemuda berusia 24 tahun tersebut diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20,8 gram dari saku celananya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap FRP berawal saat jajaran Polres Garut, termasuk dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) melaksanakan giat patroli PPKM di Jalan Raya Wanaraja Padasari, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut pada 7 Juli 2021 lalu.

"Saat itu pelaku FRP tidak memakai masker, kemudian anggota dari Satnarkoba menghampirinya, namun ia malah berusaha kabur tapi anggota berhasil mengamankannya, ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa 27 Juli 2021.

Karena merasa curiga, terang Wirdhanto, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan
hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus plastik dan kain dari dalam saku celana pelaku.

Baca Juga: Natalius Pigai Kembali Buka Suara: Pemerintah Sudah Kehilangan Akal alias Oleng

Wirdhanto menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Garut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu di wilayah hukum Polres Garut," ucapnya.

Baca Juga: Pro Kontra Ganjil-Genap di Sumedang, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Menurut Wirdhanto, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2), Undang-Udang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x