Polres Subang Sita 1,3 Kg Tembakau Gorila, Sabu dan Ganja dari Lima Kasus yang Diungkap

- 28 Mei 2021, 17:30 WIB
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan jajaran Sarnarkoba selama bulan Mei ini./Dally Kardilan/Galamedia
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan jajaran Sarnarkoba selama bulan Mei ini./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 1,3 kg tembakau gorila atau sintetis, 3,5 ons sabu dan 53 gram daun ganja siap pakai.

Barang bukti itu diperoleh dari hasil penangkapan selama sebulan terakhir. Selain itu ada beberapa tersangka dan barang bukti lainnya yang ikut diamankan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakilnya, Kompol Dony Eko dan Kasatnarkoba, Iptu Ronny memperlihatkan barang bukti dan tersangka serta alat kejahatan lainnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

"Rekan-rekan bisa melihat ada tujuh tersangka dari lima kasus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berikut barang bukti,"jelas Kapolres kepada wartawan di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Jumat, 28 Mei 2021.

Aries pun menyebutkan, profesi dari para tersangka bermacam-macam dan tentu saja masih ada yang dikembangkan dan dicari pemasoknya. Identitas sudah diketahui dan mereka dimasukkan ke daftar pencarian orang.

Semua pengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat di beberapa wilayah kecamatan mulai dari Utara, Tengah termasuk Kecamatan Kota Subang sendiri.

Baca Juga: Tabrakan Karambol di Dekat Gerbang Tol Pasteur, Seorang PNS Terluka

Modusnya selain alasan klasik dipergunakan atau dikonsumsi sendiri, juga dijual kembali karena tergiur keuntungan besar. Sedangkan untuk mengelabui petugas banyak cara yang dipakai.

Para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan terancam hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun ditambah pidana denda karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x