SatRes Narkoba Polres Sumedang Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Gorila

- 10 Desember 2020, 12:54 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu
Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu /Ade Hadeli



GALAMEDIA - Satres Narkoba Polres Sumedang, berhasil meringkus enam (6) tersangka kasus Nlnarkotika jenis sabu, yaitu CS, DU, MA, BB, DH dan HE.

Petugas juga berhasil menciduk kawanan pengedar narkotika sintetis (tembakau girila) atas tersangka DMI, RTS, dan MSS .

"Selain itu, petugas berhasil mengamankan tersangka NA, dalam kasus peredaran obat keras," kata Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020.

Para tersangka itu, sudah menjadi target operasi petugas. Pergerakan mereka di wilayah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya terus dimonitor.

Baca Juga: Awas Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak, Jangan Anggap Sepele

"Sedangkan modus operandinya, mereka menjual barang terlarang itu, ada yang secara online dan juga ditempel disuatu tempat," katanya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, arkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm. Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir,  jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg

Pasal yang dikenakan untuk kasus Narkotika jenis sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Buntut Ambruknya Geo Theater Senilai Rp 3,6 Miliar , Polisi Turun Tangan

Untuk Narkotika Sintetis (tembakau gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

"Untuk penyalahguna Obat keras diterapkanPasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," terangnya

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x