Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Diamankan Polisi

- 27 Juli 2021, 20:38 WIB
Pelaku FRP saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut.
Pelaku FRP saat menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut. /Agus Somantri/Galamedia/

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x