Terlibat Jaringan Sindikat Peredaran Sabu-Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

- 12 Agustus 2021, 20:55 WIB
Para tersangka digiring ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 12 Agustus 2021.
Para tersangka digiring ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 12 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini melakukan aksinya di wilayah hukun Polres Garut. Dari ketujuh orang tersebut, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, mengatakan tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Garut ini diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

" Ya, ada dua ibu rumah tangga yang turut kami amankan karena menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu ini. Keduanya berperan sebagai kurir," Maolana di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Maolana, kedua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial FB (29) dan RE (18). Keduanya diamankan bersama lima tersangka lainnya dari jaringan yang sama, yaitu Fa (24), Af (18), HN (21), Up (33) dan HA (41).

Baca Juga: Tokoh Ini Sebut Habib Rizieq Adalah Korban Kedzaliman Rezim: Allah Pasti Menolong Hamba-Nya

Maolana menyebutkan, dari komplotan jaringan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa sabu-sabu sisa jual seberat 2,9 gram, timbangan elektrik, dan alat hisap atau bong.

Maolana menuturkan, dalam dua pekan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila dan sabu-sabu dari sejumlah lokasi yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 17.267 butir obat, 20 paket (66 gram) tembakau sintetis, dan sabu-sabu seberat 0,39 gram.

"Selain tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu yang kita amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, kami juga berhasil mengamankan lima tersangka lainnya dari tiga kasus berbeda. Jadi total tersangka yang kami amankan sebanyak 12 orang," ucapnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Wajib untuk Beraktivitas, Usaha Jasa Cetak Raup Omzet Jutaan Rupiah

Maoalana menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukannnya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x