"Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.