Terlibat Jaringan Sindikat Peredaran Sabu-Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

- 12 Agustus 2021, 20:55 WIB
Para tersangka digiring ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 12 Agustus 2021.
Para tersangka digiring ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 12 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

"Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x