GALAMEDIA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra dieksekusi Jaksa penuntut umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan perkara pidana yang menjerat Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak.
Dengan begitu, lanjut dia, Napoleon dipindahkan per hari ini. "Sudah inkrah ya," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini.
Baca Juga: Lampaui Target WHO, Johnny G. Plate Ingin Cegah Terjadinya Vaksin Kedaluwarsa
Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.