Modus kedua, lanjut Arif, tersangka Yandra membuat investasi bodong. Di mana dia menggunakan akun palsu pada sebuah website dengan embel-embel investasi online.
"Di mana yang bersangkutan menggunakan akun palsu kemudian melakukan breaching melanggar ke aplikasi tersebut di mana hal ini tentunya akan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah dan pengawasan dari OJK," tuturnya.
Baca Juga: Masih Pandemi, Kiper Persib Memilih Tak Jalan-jalan Dulu di Yogyakarta
Modus ketiga yang dilakukan oleh pelaku Yandra yakni membuat aplikasi jual beli palsu. Pada aplikasi tersebut, tersangka mencantumkan call center dan kode bayar palsu.
Kemudian modus terakhir, tersangka Yandra melakukan phone sex dengan korban. Pelaku dan korban awalnya berkenalan hingga berlanjut ke phone sex dan melakukan pemerasan.
"Nah ini mungkin yang harus diwaspadai di mana tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," kata dia.
Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ada beberapa orang yang masuk dalam DPO, karena membantu Yandra melakukan tindak kejahatannya. ***