Warga OKI Sumsel Ditangkap Polda Jabar, Ini Sejumlah Kejahatannya dengan Keuntungan Miliaran Rupiah

- 4 Desember 2021, 08:31 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman. /Remy Suryadie


GALAMEDIA - Yandra, warga OKI, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar.

Ia ditahan lantaran melakukan tindak pidana berupa Phising, Indentity Theft, membuat website jual beli palsu, serta melakukan pemerasan bermodus phone sex.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, sejak 2018 sampai dengan kemarin sebelum ditangkap, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Usai 'Ribut' Soal Anggaran, Sri Mulyani dan Bambang Soesatyo Pamer 'Kemesraan' Bareng Luhut dan Airlangga

"Pelaku ini, merupakan pelaku kejahatan siber, lintas provinsi," jelasnya saat ditemui wartawan di Mapolda, Jumat 3 Desember 2021, .

Beberapa modus tindak kejahatannya, di antaranya, membuat website jual beli palsu, menyusup ke mobile banking korbannya, serta melakukan pemerasan menggunakan foto-foto syur salah seorang korban.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Sumatera Selatan oleh tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol A Prasetya," katanya.

Baca Juga: Ada Gerhana Matahari Total Hari Ini, 4 Desember 2021, Bisa Dilihat di Indonesia?

Dijelaskan Arif, modus ini dilakukan Yandra dengan cara membuat website yang kemudian diarahkan agar korban mengisi nomor rekening dan pin.

"Modus pertama yaitu phising. Mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link. Ini harus waspada dalam proses pembelajaran masyarakat," kata dia.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x