Heboh Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi, Begini Penjelasan Polri

- 6 Desember 2021, 20:18 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.

Baca Juga: Pembuat Vaksin AstraZeneca Ingatkan Covid-19 ke Depan 'Lebih Mematikan'

Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah kejadian Bripda Randy Bagus, tersangka kasus Novia Widyasari, yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x