Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, dan Kota Bandung Hari Ini, Selasa 28 Desember 2021

- 28 Desember 2021, 06:58 WIB
Jadwal Sim Keliling di Jakarta, Bogor, dan Kota Bandung Hari Ini Selasa 28 Desember 2021.
Jadwal Sim Keliling di Jakarta, Bogor, dan Kota Bandung Hari Ini Selasa 28 Desember 2021. /IG @polrestabandung/



GALAMEDIA - Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini Selasa 28 Desember 2021 menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Untuk wilayah utara mobil SIM Keliling berlokasi di ITC Cipulir Mas.

Di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng dan satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Mobil SIM Keliling lainnya bisa ditemui di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat.

Terakhir di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: dr. Richard Lee Ditangkap Polisi Lagi, Istrinya Minta Tolong ke Kapolri Sampai Jokowi

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling Jakarta yakni pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Adapun waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan bagi warga Bandung yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Pelayanan mobil SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Sebagai informasi biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Rambut Rontok Ternyata Bisa Jadi Tanda Munculnya 5 Penyakit Ini: dari Anemia Hingga Lupus

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x