HERRY WIRAWAN Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati! Jaksa Minta Terdakwa Bayar Rp 1 Miliar

- 11 Januari 2022, 12:55 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar juga meminta tambahan hukuman terhadap Herry Wirawan.

JPU meminta majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan identitasnya disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar

Soal pidana denda, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU memberikan rincian.

Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia!

Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Pidana denda tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x