GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar juga meminta tambahan hukuman terhadap Herry Wirawan.
JPU meminta majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan identitasnya disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.
Soal pidana denda, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU memberikan rincian.
Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia!
Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.
Pidana denda tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.