"Kami meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," tutur Asep kepada wartawab usai persidangan.
Denda itu harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!
Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ungkap Asep.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati.
Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.