Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!

- 11 Januari 2022, 12:00 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Ia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sidang tuntutan terhadap Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam persidangan kali ini, untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Dari pantauan di PN Bandung, Herry Wirawan tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca Juga: So Sweet, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Persembahkan Video Klip dan Porsche Rp 4 M untuk Dinan Nurfajrina

Ia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Ia dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x