Herry Wirawan Predator 13 Santriwati di Bandung Bakal Dituntut Hukuman Mati?

- 10 Januari 2022, 11:43 WIB
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung.
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Persidangan perkara Herry Wirawan yang menjadi memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan akan memasuki babak akhir.

Besok, Selasa, 11 Januari 2022, rencananya terdakwa Herry Wirawan akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.

Persidangan, seperti yang sudah-sudah, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Apakah jaksa bakal menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati?

Baca Juga: Bom Meledak di Sebuah Kafe di Palopo Sulsel Pukul 10.30 WITA, Tewaskan Sejumlah Orang pada 10 Januari 2004

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh di Kepulauan Seribu, 62 Orang Tewas pada 9 Januari 2021

Pada sidang-sidang sebelumnya, banyak fakta baru terungkap dari perbuatan bejat yang dilakukaan Herry.

Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan mengaku diperkosa hingga empat kali oleh Herry Wirawan.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," terang Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana usai persidangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x