GALAMEDIA - Persidangan perkara Herry Wirawan yang menjadi memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan akan memasuki babak akhir.
Besok, Selasa, 11 Januari 2022, rencananya terdakwa Herry Wirawan akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.
Persidangan, seperti yang sudah-sudah, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Apakah jaksa bakal menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati?
Pada sidang-sidang sebelumnya, banyak fakta baru terungkap dari perbuatan bejat yang dilakukaan Herry.
Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan mengaku diperkosa hingga empat kali oleh Herry Wirawan.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," terang Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana usai persidangan.