Herry Wirawan Akui Khilaf Lakukan Pemerkosaan Terhadap Belasan Santriwati, Netizen RI Desak Hukuman Kebiri

- 5 Januari 2022, 17:27 WIB
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung.
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Beberapa waktu yang lalu nama Herry Wirawan sempat menjadi perbincangan publik, lantaran aksi bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Atas aksi bejatnya tersebut, Herry Wirawan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya itu saat menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: NU Bersyukur Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebenciaan: Akhirnya Ada yang Laporkan!

Tak hanya mengaku khilaf atas seluruh perbuatannya, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi Gazali.

Mengetahui pengakukan khilaf Herry Wirawan tersebut lantas turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPRI RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai bahwa aksi Herry Wirawan bukan khilaf, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama.

Lebih jauh, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Herry Wirawan layak diberikan sanksi terberat, dan para korban juga harus dibela.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x