"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 5 Januari 2022.
"Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," sambungnya.
Unggahan HNW tersebut lantas dibanjiri beragam komentar dari netizen.
Rupanya, banyak dari mereka yang menginginkan hukam kebiri hingga hukuman mati pada pelaku seperti Herry Wirawan.
"Khilaf ko smpe berkali kali, hukum mati aja si. jahanam bgt, prmpuan lg pms masi di perlakuin bgtu," ucap akun @megayuli203.
"Hukum mati wajib si, harus nya dpr bikin UU untuk pelaku Pemerkosaan yang berkali-kali di hukum mati," ujar akun @EtaramaB.
Baca Juga: Bicara Soal Proses Hukum Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar: Bisa Dibilang Semua Normal
"Kebiri saja sdh Kyai ....keterlaluan moral bejatnya," ucap akun @SaifulTrifa.
"Semakin berkelit seharusnya semakin berat.. Kebiri sgt cocok," kata akun @HsiswoyoP.