Bicara Soal Proses Hukum Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar: Bisa Dibilang Semua Normal

- 5 Januari 2022, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo /Remy Suryadie/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan setiap proses penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Bahar bin Smith dilaksanakan sesuai prosedur dan profesional.

"Setiap tahapan dari mulai menerima laporan, pemanggilan pemeriksaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.

"Jadi memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Nah untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi bisa dibilang semua normal," sambungnya.

Sementara itu saat dimintai tanggapan terkait pernyataan mengenai Demokrasi sudah mati yang sempat disebut kuasa hukum Bahar tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan.

Baca Juga: Cari 'Borok' Anies Baswedan, Giring Kejeblos Masuk Lumpur di Lokasi Formula E

"Yang jelas kita berusaha menyelesaikan progres perkara ini sesuai dengan prosedur yang ada, bekerja dengan profesional, objektif dan transparan sehingga kita tidak berlandaskan politik dan berlandaskan dengan arus yang subjektif," ujarnya.

Seperti siketahui Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Saat ini, ia ditahan di rutan Mapolda Jabar.

Baca Juga: Hati Umat Islam Disakiti, Anwar Abbas 'Gebuk' Ferdinand Hutahaean Soal Cuitan 'Allahmu Lemah'

Habib Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x