Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith Minta Penangguhan Penahanan, Ini Respon Polda Jabar

- 5 Januari 2022, 16:13 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar bin Smith. Akan tetapi, permohonan tersebut masih dalam pertimbangan dan belum dapat diputuskan.

Hal tersebut diungkapan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.
 
"Benar, tim penyidik telah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya pada hari ini (Rabu, 5 Januari 2022). Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," terang Tompo.
 
 
Masih dikatakannya, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
 
Oleh karenanya, penyidik belum dapat memutuskan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
 
"Melihat dari proses perkara, penyidik membutuhkan kelengkapan kelengkapan penyelesaian administrasi. Dengan begitu otomatis berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," terang Tompo.
 
 
Disinggung mengenai alasan penangguhan penahanan, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan alasan surat permohonan tersebut normatif
 
"Alasan penangguhan masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x