GALAMEDIA - Belum genap 2 bulan bebas, Habib Bahar Bin Smith kembali menjalani penahanan, Selasa dini hari, 4 Januari 2022.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Kasus tersebut pun mendapat tanggapan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 4 Januari 2022.
"Negara ini negara hukum," ujarnya.
Ia menyatakan, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak.
Baca Juga: Sahabat Laura Anna, Kenau Angelo Kesal : Bapaknya Ngga Terima, Bapaknya Laura Gimana?
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu," singkatnya.
Sebelumya Habib Bahar bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 November 2021.
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Baca Juga: Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Polda Metro Jaya Langsung Angkat Bicara