Kurir Sabu di Sumedang Terancam Penjara hingga 20 Tahun, Denda Miliaran Rupiah

- 12 Januari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi penjara / pixabay
Ilustrasi penjara / pixabay /
GALAMEDIA - Kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
 
Baru-baru ini Satuan Narkoba Polres Sumedang meringkus 7 kurir narkoba jenis sabu dan ganja.
 
Para kurir sabu dan yang ditangkap di Sumedang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas tersangka tercatat sebagai warga Bandung.
 
 
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, para tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu terancama hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Hukuman itu merujuk pada Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman pidana penjara bagi tersangka kasus peredara sabu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
 
 
Para tersangka kasus peredaran sabu di Sumedang, yakni:
 
1. MF (28) warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
 
2. FK (26) warga Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
 
3. JJ (29) warga Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
 
4. IG (24) warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
 
5. ADK (34) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
 
 
Sedangkan bagi tersangka dalam kasus peredaran ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 
 
Ancaman pidana penjara bagi pelaku peredaran ganja paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
 
Para tersangka kasus peredaran ganja di Sumedang, yakni: 
 
 
1. CK (21) warga Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
 
2. TK (24) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x