Kakak Beradik di Lembang Berkebun Ganja

- 14 April 2022, 22:39 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memperlihatkan barang bukti puluhan ganja yang ditanam tersangka kaka adik di rumahnya Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memperlihatkan barang bukti puluhan ganja yang ditanam tersangka kaka adik di rumahnya Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kebun ganja yang ditanam kakak adik, yakni HR dan ZM di rumahnya Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
Mereka menanam pohon ganja dalam polybag di rumahnya, serta menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau masyarakat yang mencari barang haram tersebut. 
 
Dari hasil penggerebegan pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka.
 
 
Diantaranya berupa 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.
 
Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
 
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan  didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kamis 14 April 2022.
 
 
Menurutnya, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online, dan saat ini penjual berinisial UA yang sedang dalam pengejaran. Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan keduanya sejak enam bulan yang lalu.
 
Imron mengatakan, dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya. 
 
"Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan, karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron.
 
 
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x