Baca Juga: Lirik Lagu Ada Untukmu - Tyok Satrio, OST Sinetron Dear Dosenku
"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.
Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.
"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.***