Butuh Modal untuk Main Judi Online, Kedua Pemuda Ini Nekad Jambret Pelajar

- 7 Juni 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi penjambretan HP.
Ilustrasi penjambretan HP. /Terje Sollie/Pexels

Baca Juga: Lirik Lagu Ada Untukmu - Tyok Satrio, OST Sinetron Dear Dosenku

"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.

Baca Juga: Jadwal Film Ngeri Ngeri Sedap di Bioskop CGV dan Cinepolis Medan Hari Ini 7 Juni 2022 dengan Harga Tiket

"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah