Seorang Pria Tega Bunuh Perempuan Paruh Baya yang Hidup Seorang Diri di Cileunyi Bandung

- 4 Juli 2022, 17:22 WIB
Kasatres Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana meminta keterangan singkat seorang pelaku pembunuhan.
Kasatres Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana meminta keterangan singkat seorang pelaku pembunuhan. /Ziyan Muhammad Nasyith/GALAMEDIA

GALAMEDIA - Seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial DS, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung tanpa perlawanan.

Pria berusia 34 tahun ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial GEJ (60).

Pembunuhan tersebut dilakukan DS di kediaman korban di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 27 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Persib Lupakan Hasil Piala Presiden 2022, Marc Klok: Bangkit dan Kita Matangkan Persiapan Musim Baru

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus ini bermula dari adanya temuan seorang perempuan paruh baya yang tewas di dalam rumahnya.

"Sebelum ditemukan meninggal, rumah korban dalam keadaan terkunci dan korban tergeletak di lantai rumahnya," kata AKP Oliestha, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 Juli 2022.

Mengetahui korban tergeletak di dalam rumah, kata Oliestha, security komplek dan warga mendobrak pintu rumah korban. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

Baca Juga: Resep Membuat Sayur Kuning Tulang Iga yang Super Lezat untuk Lebaran Idul Adha

Oliestha mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, kemudian pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP dan dilakukan autopsi, korban ini sudah meninggal kurang lebih dua hari. Jadi Sabtu petang terakhir bisa dihubungi, dan Senin ditemukan tewas," ujarnya.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung, mengerucut ke kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka DS.

Adapun motif DS tega menghabisi nyawa GEJ berawal saat tersangk datang untuk meminjam uang. Karena korban tidak memberikan, tersangka naik pitam.

Baca Juga: Keluarga Gelar Walimatus Safar, Ridwan Kamil Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini

"DS datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang, karena tidak diberi pinjam, akhirnya pelaku marah dan mengancam menggunakan pisau kater untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Tak sampai disitu, karena tidak berhasil membunuh korban dengan pisau kater, DS lalu membenturkan kepala korban dan mencekik menggunakan kabel hingga korban tewas.

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Perkebunan Karet daerah Kota Banjar," ucap Oliestha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x