Siapakah Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura Bawa Rp54 T? Ini Dia Sepak Terjangnya

- 28 Juli 2022, 08:27 WIB
Siapakah Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura Bawa Rp54 T? Ini Dia Sepak Terjangnya
Siapakah Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura Bawa Rp54 T? Ini Dia Sepak Terjangnya /Foto: indonesiatatler.com/

GALAMEDIANEWS - Beberapa hari ini nama Surya Darmadi alias Apeng banyak diperbincangkan di media sosial.

Lalu siapakah Apeng?

Apeng adalah warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 Triliun hasil kejahatannya.

Perlu diketahui, Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut majalah Forbes. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

Hasil penelusuran galamedianews, Apeng merupakan pemilik PT Darmex Group (afiliasi Duta Palma Group), korporasi terbesar bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Baca Juga: 18 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Yuk Dibagikan di Sosial Media

Ia mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Kasus yang melibatkan Apeng dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Baca Juga: Puasa Muharram: Keutamaaan dan Pahalanya, Sama dengan Puasa 30 Hari

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Apeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaannya.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Resmi, Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE, atau Stafaband, Bisa Unduh Jutaan Lagu

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x