Tiduri dan Curi Uang PSK, 'Anggota BNN' Dicokok Polisi

- 20 Juni 2020, 11:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi /dok

POLISI mencokok pemuda berinisial AN (28), warga Jalan G Obo, Palangka Raya yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu terungkap setelah ia meniduri dan mencuri uang pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan pelaku mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.

"AN ditangkap di kediamannya Jalan G Obos pada Kamis (17/6/2020) tanpa perlawanan," katanya Sabtu 20 Juni 2020.

Todoan mengungkapkan, sebelum terjadi peristiwa itu, pelaku awalnya masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Lalu ia bernegosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan, seraya mengaku sebagai anggota BNN.

Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta.

Itu ia lakukan saat korban sedang mengganti pakaian. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujarnya.

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x