Tuntutan untuk Penyerang Novel Baswedan Tetap 1 Tahun Penjara

- 22 Juni 2020, 15:01 WIB
Novel Baswedan/liputan6
Novel Baswedan/liputan6 /

"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan atau kurangnya panca indra sesuai dengan visum et repertum sehingga telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian sementara waktu," terang JPU.

Dalam pledoi, pengacara Rahmat menilai Novel tidak mengikuti petunjuk dokter untuk pembersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Malah langsung dibawa ke JEC dan selanjutnya ke Singapura yang menyebabkan Novel mengalami komplikasi dan penglihatannya menurun.

Baca Juga: BLBI 'Abiyoso' Membangun Peradaban Literasi Penyandang Disabilitas

Sedangkan soal penyerangan dilakukan tanpa rencana melainkan secara instan, JPU juga membantahnya.

"Terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air yang menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen," ungkap jaksa.

Terhadap replik tersebut, pengacara Rahmat dan Ronny akan membacakan duplik secara tertulis pada Senin, 29 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x