Sempat Buron Satu Tahun, Pelaku Curas dan Pencabulan Diciduk Polisi

- 28 Juni 2020, 20:31 WIB
 Tersangka RH (32), saat diperiksa di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ahad 28 Juni 2020.
Tersangka RH (32), saat diperiksa di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ahad 28 Juni 2020. /Agus Somantri/

Baca Juga: Polsek Gedebage Larang Kegiatan Pasar Tumpah Stadion GBLA Hari Ini

"Neneknya yang mendengar teriakan korban langsung datang ke kamar sambil membawa ulekan dan ulekan itu dilemparkannya ke wajah pelaku. Pelaku langsung memukul sang nenek hingga mengalami luka di bagian mulutnya lalu kabur," katanya.

Setelah berhasil kabur, lanjut Aji, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Garut selatan bahkan hingga luar kota karena mengetahui bahwa korban melaporkannya kepada polisi. Aksi pelariannya tersebut dilakukan hingga lebih dari satu tahun.

"Alhamdulillah pelaku sekarang sudah kita tangkap. Memang warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran," ucapnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, ujar Aji, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x