GALAMEDIA - Mantan Menteri Pemuda dan olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dana hibah Kemenpora terhadap KONI.
Usai divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 18,1 miliar, Imam seolah tak menerima dan keukeuh tak bersalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara lain dan menyikapi komentar Imam secara santai.
Baca Juga: Sering Resahkan Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Tasikmalaya
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Menurut dia, jika terdakwa tak menerima putusan, maka tinggal menempuh jalur hukum
"Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," tutur Ali, Selasa 30 Juni 2020.
KPK juga tak tinggal diam. Usai putusan terhadap Imam Nahrawi, KPK akan mempelajari putusan karena jauh di bawah tuntutan yakni 10 tahun.
Baca Juga: Waspada! Virus Baru Ditemukan di China, Bisa Menular Lewat Babi
Di sisi lain, Ali menyatakan KPK tak akan berhenti begitu saja dalam mengungkap kasus itu. Sejauh ini, memang baru Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang sudah menjalani proses hukum.
KPK akan kembali mengusut kasus. Namun Ali tak mau berspekulasi lebih jauh soal hal itu karena sudah menjadi kewenangan penyidik.