"Tapi jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu saja KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," terangnya.***
"Tapi jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu saja KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," terangnya.***
Editor: Lucky M. Lukman