Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Pengacara

- 14 Juli 2020, 14:05 WIB
antaranews
antaranews /



GALAMEDIA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda mengatakan, putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut. Karena, eksepsi yang disampaikannya oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca Juga: Ratusan Warga Sekitar Secapa AD Bakal Jalani Rapid Test di Kampus STPB

Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Pihaknya, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi). Kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan. Intinya kami siap menghadapi," kata Misbahul seperti dilansirkan antara.

Baca Juga: Mau Ngambil Air untuk Wudhu, Pria Paruh Baya di Bandung Jatuh Masuk Sumur

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Baca Juga: Masih Disempurnakan, Peluncuran Ponsel Lipat Samsung Galaxy Fold 2 Dikabarkan Ditunda

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x