Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Warga yang Merasa Kehilangan Bisa Cek di Sini

- 16 Desember 2022, 08:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor  roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat /Instagram @polrestabandung/



GALAMEDIANEWS -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor atau pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Akhirnya kasus curanmor yang meresahkan warga ini dapat terungkap berkat kejelian dari aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan warga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi pada 8 November 2022 di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.

"Kejadiannya pada selasa jam 17:30 WIB, ada dua tersangka sudah kami amankan dan satu temannya yang DPO," ujar Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: KRONOLOGIS DETIK-DETIK OTT KPK Terhadap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim

"Tersangka yang kami amankan saat ini ada dua yaitu SG (19), PP (19) , sedangkan satu orang lagi dengan ini inisial KK masuk kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," lanjut Kusworo.

Kusworo menambahkan bahwa para tersangka curanmor ini memiliki peran berbeda, jadi ada yang sebagai “pemetik” dan ada yang bertugas mengawasi lokasi.

"Tersangka mengawasi situasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dengan modus merusak melalui lubang kunci," kata Kusworo.

"Ada satu tersangka lainnya yang kami amankan adalah seorang penadah," sambungnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknyatelah  berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merk, diantaranya Honda Genio, Honda Beat dan Scoopy.

Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Uji Kebohongan Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Jadi dari laporan polisi yang kami terima dari kasus ini, hari ini juga kami langsung melakukan pengantaran barang bukti sepeda motor curian ini kepada korban masing-masing," ujar Kusworo.

"Barang bukti ini kami antarkan  kepada korban untuk pinjam pakai selama proses pelimpahan ke Kejaksaan," tegas Kuworo.

Lebih lanjut, atas diamankan sembilan motor ini maka bagi warga masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat ini masih melarikan diri.”

Editor: Fasya Askanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x