BHARADA E MENANGIS, Justice Collaborator Malah Dapat Tuntutan Terberat Setelah FERDY SAMBO

- 18 Januari 2023, 16:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

 

 GALAMEDIANEWS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu langsung menangis usai mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justrice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut. 

Saat jaksa membacakan tuntutan, Bharada E tampak memejamkan mata. Usai tuntutan disebutkan 12 tahun penjara, Bharada E terlihat menangis, lalu berdiri dan menghampiri meja tim kuasa hukumnya.

Ronny Talapessy pun langsung merangkul kliennya itu. 

Suasana ruang sidang pun sempat terdengar gaduh usai mendengar tuntutan jaksa. Akibatnya, majelis hakim sempat mengusir pendukung Bharada E dari persidangan.

Jaksa menyebutkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Menangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Riuh Pendukung Menggema

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa saat saat membacakan tuntutan.

Tuntutan jaksa tersebut membuat Bharada E menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat kedua. Seperti diketahui, paling berat adalah Ferdy Sambo, yang mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup. 

Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. 

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 Hari Minggu, Adakah Libur Tambahan Cuti Bersama?

Padahal Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Status tersebut didapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.

“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.

Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

Bharada E buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka. 

Baca Juga: GEMPA MANADO TERKINI 7.1 dan 5.3 M Timbulkan TSUNAMI? BMKG Berikan Penjelasan

Kepada penyidik, Bharada E mengaku dirinya melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah tubuh Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. 

Pernyataan Bharada E itu akhirnya membuka tabir kematian Brigadir J hingga akhirnya mempidanakan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu juga mengungkap adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan anak buahnya yang lain, Hendra Kurniawan cs.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah