Polri Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg

- 21 Maret 2023, 15:36 WIB
Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 Kg sabu dari Malaysia ke tanah air./ Humas Polri
Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 Kg sabu dari Malaysia ke tanah air./ Humas Polri /

Krisno menyampaikan, tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Baca Juga: Seni Budaya Indonesia Tampil Memukau dalam Hong Kong Flower Show

 

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” Krisno menandaskan.

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Pasuruan Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Cek Sekolah Apa Saja?

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah