Diduga Hendak Dijual di Masa Ramadhan dan Jelang Lebaran, Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gedebage

- 22 Maret 2023, 16:41 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Remy Suryadie/Galamedia

Setelah melakukan pengecekan, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Baca Juga: Saingi Ridwan Kamil, Ono Surono Raih Elektabilitas 17,3 Persen di Jawa Barat

Dari penemuan itu, lanjut dia, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.

Dilansir Antara, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Hukum Mandi dan Keramas Jelang Ramadhan dalam Syariat Islam, Bagaimana Kalau Tidak Melakukannya?

Penutupan pasar pun, kata dia, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.

"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x