Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi Sepekan Usia Melakukan Aksinya di Parungponteng

- 5 Agustus 2020, 09:35 WIB
Kanit I Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dandan Ramdani
Kanit I Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dandan Ramdani /Septian Danardi/
 
GALAMEDIA - Seorang pelaku jambret dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, usai melakukan aksinya di kawasan Jalan Raya Parungponteng, tepatnya di Kampung Cibungur, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kanit I Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dandan Ramdani mengatakan, pelaku berinisial RH melakukan aksi tindak pidana kekerasan di Parungponteng pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

Modus operandi pelaku dalam beraksi yakni mengambil tas dengan cara dijambret terhadap korban yang mengendarai motor di kawasan jalan yang sepi.
 
Baca Juga: Mantan Bintang Porno Mia Khalifa Ungkap Konspirasi Ledakan di Pelabuhan Beirut

Dari dalam tas korban ada dua buah telepon genggam dan uang sebanyak Rp 300 ribu.

Dikatakan Dandan, pelaku dibekuk sepekan setelah menjalankan aksinya. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Bandung.

"Pelaku RH sengaja membuntuti korbannya setelah di jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman langsung menjalankan aksinya menjambret. Rata-rata korbanya perempuan yang membawa tas," kata Dandan, saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 5 Agustus 2020.
 
Baca Juga: Datangan Ferran Torres, City Salib Klub Lain dalam Perburuan Pemain Muda

Pelaku, lanjut Dandan, menjalankan aksinya sendirian dengan menggunakan motor jenis Supra bodong. Selain menjambret, pelaku juga mendorong korbannya yang hendak melawannya hingga terjatuh.

"Pelaku saat mengambil tas korban ada warga disekitar lokasi kejadian. Karena takut dikejar pelaku langsung melarikan diri. Hanya saja korban dan warga mengenalinya," ujarnya.

Tersangka diancam dengan pasal 365 tentang kekerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun.
 
Baca Juga: Presiden Lebanon : 2.750 Ton Amonium Nitrat Ditimbun di Gudang Penyebab Ledakan Masif di Beirut

"Tas korban saya jambret, saya dorong motor korban dengan kaki sampai korban terjatuh dari motornya," kata pelaku RH saat didepan polisi.

Diakui RH, uang hasil menjambret tersebut digunakan atau dipakai untuk berfoya-foya. "Saya sempat cemas karena ketahuan korban mengenalinya saat berkaksi," ungkapnya.
 
 
 
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x