4 Siswa SMK Ditahan di Sel Polsek Gegara Bawa Senjata Tajam dan Tramadol

- 21 Juli 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi penahanan.
Ilustrasi penahanan. //Pixabay/


GALAMEDIANEWS - Empat orang pelajar sebuah SMK di Sukabumi kini menjalani penahanan di Mapolsek Baros karena kedapatan membawa senjata tajam. Sementara dua rekannya dikenaikan wajib lapor.

Hal itu bermula dari penangkapan enam pelajar oleh aparat kepolisian, Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan enam oknum pelajar dilakukan usai kami menerima informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi tempat para pelajar itu tengah nongkrong," kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Jumat, 21 Juli 2023.

Disebutkan, penangkapan terhadap enam pelajar tersebut dilakukan di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.

Baca Juga: Nonton Anime Level 1 dakedo Unique Skill de Saikyou desu Episode 3 Sub Indo RESMI Terbaru Bukan Otakudesu

Aparat kepolisian langsung menggerebek lokasi atau tempat berkumpulnya para remaja tersebut. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah siswa yang ada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.

Dengan adanya temuan tersebut, polisi langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya.

Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x