Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar SMA, Korban Tewas dengan 3 Tusukan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- 2 Desember 2021, 13:42 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar SMA, Korban Tewas dengan 3 Tusukan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar SMA, Korban Tewas dengan 3 Tusukan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara /Remy Suryadie
GALAMEDIA - Polsekta Bandung Wetan melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya MI (16) pelajar SMA di Kota Bandung oleh ketiga pemuda di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 9 Oktober 2021, lalu. 
 
Rekontruksi tersebut dilakukan dihalaman mapolsekta Bandung Wetan dan diperankan langsung oleh ketiga pelaku berinisial berinisial VS (19), SP (22), dan IA (18).
 
"Kita lakukan 13 adegan, mulai dari bertemunya korban dengan tiga orang pelaku, sampai dengan korban tewas akibat tusukan. Sementara temannya, berinisial TM, menderita luka tusuk," ujar  Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin, Rabu 2 Desember 2021.
 
 
Dari hasil rekontruksi, lanjut Asep, diketahui korban MI, tewas dengan tiga tusukan. Dua di bagian punggung dan satu pada bagian dada. 
 
Adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan, karena saling tegur dengan korban di jalan. Para pelaku dan korban tidak saling mengenal. 
 
Kejadian penganiayaan berawal saat korban bertemu dengan korban di jalan. Baik pelaku dan korban, saling menegur. Tiba di lokasi kejadian, korban pun terlibat cekcok dengan tiga pelaku. 
 
 
Perkelahian pun tak terhindarkan. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menusukkan kepada korban sebanyak tiga kali. 
 
Sementara rekan korban, ditusuk sebanyak satu kali. Setelah keduanya tersungkur, para pelaku langsung melarikan diri. 
 
Para pelaku pun, berhasil diamankan pada 24 Oktober 2021 kemarin. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung. Para pelaku pun segera diadili. 
 
Mereka disangkakan pasal 338 Jo 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x